Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas melaksanakan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang tata ruang.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang;
d. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
e. menyiapkan sosialisasi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;
f. melaksanakan pembangunan sesuai program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan kawasan strategis kabupaten;
g. menyiapkan rekomendasi izin pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah kabupaten;
h. menyiapkan rekomendasi pembatalan pemanfaatan ruang yang tak sesuai rencana tata ruang wilayah kabupaten;
i. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
j. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
k. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
l. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
m. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.