Seksi Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kebersihan jalan dan lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah.
Rincian tugas adalah sebagai berikut: a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah;
d. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
e. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana yang berhubungan dengan kebersihan, pengelolaan Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja dan Tempat Pembuangan akhir;
f. melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sampah dan limbah meliputi penyapuan jalan umum, kebersihan saluran, pengangkutan sampah di komplek perdagangan, pendidikan, perkantoran dan permukiman;
g. melaksanakan pengelolaan Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah;
h. melaksanakan pengumpulan data sumber pendapatan dan penarikan retribusi kebersihan/sampah dan limbah/penyedotan tinja;
i. melaksanakan tindakan yang sifatnya pekerjaan segera atas gangguan dan atau bencana di bidang kebersihan dan pertamanan;
j. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
k. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
l. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
m. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
n. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.