Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten
MAKLUMAT PELAYANAN
“Dengan ini kami sanggup menyelenggarakan Pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, dan apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”